Entri Populer

Sabtu, 08 Oktober 2011

HUKUM IMUNISASI

HUKUM IMUNISASI DALAM ISLAM

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz



Pertanyaan.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz ditanya : Bagaimana hukum berobat dengan imunisasi (mencegah sebelum tertimpa musibah) ?

Jawaban

La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah* atau sebab-sebab lainnya. Juga tidak masalah untuk menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih, artinya : “Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”. Ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya.

Tapi tidak boleh berobat dengan menggunakan jimat-jimat untuk menghindari penyakit, jin atau pengaruh mata yang jahat. Karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari perbuatan itu. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menjelaskan bahwa hal itu termasuk syirik kecil, sehingga sudah kewajiban kita untuk harus menghindarinya.

[Fatawa Syaikh Abdullah bin Baaz**. Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427/2006M. Dikutip dari kitab Al-Fatawa Al-Muta’alliqah bi Ath-Thibbi wa Ahkami Al-Mardha, hal. 203. Darul Muayyad, Riyadh]



*Komentar saya pribadi :

Imunisasi dalam sudut pandang Islam pada dasarnya dibolehkan, berdasarkan fatwa di atas. Dasar imunisasi pada anak adalah untuk menghindari wabah, contohnya TBC – yang Indonesia adalah salah satu peringkat tertinggi di dunia – dan penyakit-penyakit terpilih lainnya yang berpotensi (dapat) mengakibatkan kecacatan atau kematian.

Fatwa ini menyatakan konsep dasar tindakannya, dan sangat berbeda dengan konteks bagaimana cara manusia melakukannya. Bila dilakukan tidak sesuai dengan prosedur (pembuatan, penyimpanan, pemberian, penyuntikan, dll) sehingga menimbulkan efek lain maka ini adalah kasus pembahasan yang berbeda dari fatwa di atas. Fatwa di atas hanya menyatakan dasar tindakan pemberian imunisasi secara umum adalah boleh. Sedangkan bila diberikan dengan cara yang salah dan menimbulkan efek-efek negatif (gagal, timbul alergi, timbul efek samping, dll.) maka itu adalah suatu kesalahan prosedural, dan tidak ada hubungan dengan fatwa yang membolehkan tersebut.

Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar